SEMOGA BERMANFAAT BAGI PEMBACA....

Jumat, 27 Juli 2012

antara kuliah dan kelompok belajar

  "opini mahasiswa"



KULIAH DAN KELOMPOK BELAJAR 
Oleh: Raden Rangga Jati



           

Dalam kehidupannya, manusia dapat dipastikan tidak bisa lepas dari kehidupan berkelompok. Manusia tidak mungkin hidup secara wajar dan normal tanpa adanya kehidupan kelompok yang menyertai kehidupannya.
            Mengapa seseorang itu masuk kelompok ? Manusia di samping sebagai makhluk individual, makhluk religius juga sebagai mahluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai dorongan untuk berhubungan dengan manusia yang lain dan manusia tidaklah lepas dengan saling berinteraksi dengan memberikan kemampuannya dalam bertukar pikiran, Dengan adanya dorongan pada manusia untuk mengadakan hubungan dengan manusia lain, maka terbentuklah kelompok-kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam lingkungan kampus di dapati adanya bermacam-macam kelompok yang cukup bervariasi, misalnya adanya  suatu kelompok belajar dilingkungan kampus.
            Kuliah…kampus...kuliah...kampus., Tugas lagi..Tugas lagi.., mungkin terasa sangat membosankan dengan hal semacam ini diperkuliahan, Kapan ya lulus terus wisuda,?? Inilah suatu pemikiran dan perkataan yang tak terlepas dibenak mahasiswa maupun mahasiswi dilingkungan kampus,  Dalam hal ini dengan adanya suatu dorongan dalam membentuk kelompok belajar dilingkungan kampus, memberikan nilai tambah tersendiri terhadap bagaimana menjalankan perkuliahan yang terkadang adanya suatu kejenuhan didalam belajar dapat kembali lebih semangat, Karena pada dasarnya individu sebagai mahasiswa membentuk suatu kelompok belajar dapat didasari pada adanya kesamaan dalam “mencapai tujuan” dalam menyelesaikan kuliah dengan tepat waktu dan mendapatkan nilai yang dapat dibanggakan  nantinya, dengan bergabung kedalam kelompok belajar yang dapat menambah kesenangan  dan merasa berarti dari diri seseorang karena, ( “sebaik-baiknya manusia, manusia yang dapat berguna tuk orang lain”), serta mampu mengenali nantinya berbagai karakteristik orang lain sebagai teman didalam kelompok belajar secara bertahap dan  adanya suatu “persepsi” yang sama terhadap suatu hal-hal baru yang baru dilingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus, serta pada umumnya lebih mengarah terhadap lebih menambah suatu “Motivasi” tersendiri dengan adanya kelompok belajar, saling kerjasama dalam hal positive dan dapat saling berinteraksi dengan menukar pikiran baru dan mampu belajar menerima suatu pendapat yang berbeda didalam kelompok. Serta dengan adanya suatu kelompok belajar dilingkungan kampus, sebagai Individu sadar bahwa manusia yang satu dengan manusia yang lain itu saling terjadi ketergantungan, maka untuk memenuhinya sebagai mahluk sosial yang selalu tergantung kepada eksistensi manusia lain, maka individu-individu ini membentuk kelompok atau organisasi-organisasi.
            Seperti kenyataannya sangatlah membantu dengan melatih kebersamaan dan mampu mengasah (mempertajam) atau pun membahas kembali materi perkuliahan bersama-sama yang ada, dengan saling memberi dan membuka pemikiran baru  dengan menyampaikan pendapat masing-masing didalam kelompok belajar, ketika diterapkannya belajar rutin sebelum ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) serta dengan meminjam buku perpustakaan bersama-sama.



Hobi Unik Menjadi Ladang Bisnis

HOBI UNIK MENJADI LADANG BISNIS
Oleh : Raden Rangga Jati


            Dunia bisnis memang dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk kalangan mahasiswa, menekuni peluang bisnis yang berawal dari hobi kini menjadi tren diberbagai kalangan masyarakat dari sekedar hobi memelihara binatang seorang laki-laki bernama “Sofan fauzi” mahasiswa fakultas kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta angkatan 2008, mengawali sebuah usaha yang cukup unik yaitu dalam penjualan binatang reptile pada  tahun 2009 sampai berkembang cukup maju sampai saat ini.
            Berawal dengan mempelihara kucing dan binatang reptile, kemudian membuka usaha penjualan binatang , menurutnya penjualan binatang seperti kucing yang pernah dijalaninya terhenti dikarenakan pada umumnya penjualan kucing merepotkan baik dari pemberian makan dan pemeliharaan kebersihannya, yang kemudian laki-laki yang akrab dipanggil “Kenji” ini mulai beralih dalam bidang usaha penjualan Reptil yang jauh lebih mudah diurus dan tidak merepotkan dalam perawatannya serta tidak terlalu menguras kantong (cukup mengeluarkan uang sejumlah Rp 5000-Rp 10000) dalam pemberian makannya dalam sekali makan dalam seminggu.
            Penjualan binatang reptile yang diperdagangkannya yaitu “hewan reptil yang dijual, yaitu hewan reptile yang hanya disukai, jadi klo hewan reptil yang tidak saya suka, rata-rata tidak saya stock”, karena terkadang hewan reptile terjualnya cukup lama. Jadi klo saya tidak menyukai jenis binatang reptilnya, malahan kasihan nantinya bisa tidak terawat.”ujar laki-laki asal daerah kebumen ini.
  1. Phyton
ü    Reticulatus (Sanca Kembang)
ü    Molurus
ü    Dipong/Blood Python
ü    Savuensis


  1. Venomus
ü    Wagler
ü    King Cobra
ü    Albolabris

  1. Varamus (Biawak)
ü    Varamus Salvator
ü    Varamus Rudicolis
ü    Varamus Timorensis
ü    Varamus Togianus
ü    Varamus Cerambonensis

  1. Tortoise (Kura-Kura Darat)
ü    Indian Star
ü    Emys Kaki Gajah
ü    Forsteni

  1. Turtle (Kura-Kura Air)
ü    Malagan Snail Eating Turtle
ü    Labi-Labi
ü    Kura-Kura Ambon
ü    Aligator  Snaping Turtle (AST)
ü    Common Snaping Turtle (CST)

  1. Mamals
ü    Musang pandan
ü    Blacan
ü    Rase

  1. BOP (Bird Of Prey)
ü    Barn Owl
ü    Buffy Fish Owl
ü    Bubo

  1. Buaya Porasus (Buaya Muara)
  2. Iguana
  3. Soa Layar
Adalah sebagian besar nama-nama jenis hewan reptile yang dijual mas kenji dalam menjalankan dunia bisnisnya yang kisaran harganya tergantung pada motif dan asal daerah/ Negara dari tiap-tiap hewan-hewan reptilnya yang berawal dari sebuah hobi yang unik dan kemudian menjadi ladang bisnis buatnya. Tidak hanya sebagai hobi yang menghasilkan yang didapat oleh laki-laki asal daerah Kebumen Jawa Tengah ini, akan tetapi seketika bermain-main dengan reptile peliharaannya yang nantinya dijual dapat menjadikan penghilang rasa kejenuhan tersendiri buatnya.
            Dipasarkannya/dipromosikannya penjualan binatang reptilenya kepada para pelanggan/pemesan yang cukup  merata peminatnya yang tidak hanya dari daerah Yogyakarta, peminatnya mulai   dari anak-anak  SMP sampai kalangan  berumur. Tetapi untuk sebagian besar pembeli didaerah Yogyakarta 80% dari kalangan mahasiswa  menjadi pelanggan dari mas Kenji , melalui media internet pada beberapa alamat jejaring sosial seperti pada situs “Facebook, Kaskus, dan Toko Bagus”. Pada kenyataanya dalam menjalani bisnis penjualan reptile yang dijalaninya adalah binatang reptile yang dijual hanya binatang-binatang yang disukai saja dan binatang yang dijual pun termasuk reptile yang tidak dilindungi. Jadi klo bisa hobi itu tidak hanya mengeluarkan uang saja ,akan tetapi dari hobi juga bisa lebih  menghasilkan  uang, disamping tidak menjadi  stress, kita menyukai sesuatu yang  di jalaninya enak dan tidak ada tekanan, jadi klo bisa hobi itu dijadikan penghasilan. “Ujar beliau ketika ditemui sore itu (25/06/2012).
            Dalam hal kendala yang dihadapi mas kenji dalam menjalankan usaha bisnis jual hewan reptilenya, kendalanya yang dihadapi pada pengiriman barang belum menemukan jasa pengiriman yang resmi, terkadang dalam hal pengirimannya secara diam-diam, Jadi pada pihak pengiriman hewan reptile tidak mengetahui mengenai  barang yang dikirim itu hewan reptile, serta kendala yang dihadapinya  juga ketika pada  hewan-hewan reptilenya  yang sampai  tidak semuanya selamat, ada beberapa hewan reptil yang mati.

Diterapkannya Pajak Progresif


              “EKONOMI”

DITERAPKANNYA PAJAK PROGRESIF  
(oleh : Raden Rangga  )



                Perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat serta perkembangan dunia usaha yang mengarah pada era globalisasi, mempengaruhi kehidupan masyarakat baik dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya dan aspek-aspek lainnya.  Pemerintah berusaha mengembangkan segala aspek dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat, melalui penetapan fungsi Pajak sebagai fungsi budgetair yaitu pajak berfungsi “sebagai alat (sumber)” untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara dalam menjalankan pemerintahannya dan fungsi Reguler  yang dimaksudkan “sebagai  fungsi  mengatur” , sebagai  alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan, dalam hal ini misalnya pada bidang ekonomi, politik, pertahanan keamanan, seperti ; a) mengadakan perubahan-perubahan tarif, dan b) memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan  atau sebaliknya, yang ditujukan kepada masalah tertentu.
            Penggolongan pajak sangatlah berdasarkan kewenangan pemungutannya yang terdiri dari dua (2 ) cara pembagian  pajak  yaitu;  Pajak  Pusat dan Pajak daerah, yang  secara pengertian , Pajak Pusat atau Pajak Negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat ( Direktorat Jenderal Pajak ) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin Negara dan Pembangunan ( APBN ), pada pengertian pajak daerah yang dimaksudkan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah    ( baik pemerintah daerah tingkat  I, maupun pemerintah tingkat II ) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD ).


            Dalam hal mengendalikan angka peningkatan kendaraan bermotor di wilayah provinsi Yogyakarta.  Pemerintah provinsi  daerah istimewa  Yogyakarta ( DIY ), mulai menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor (mobil) mulai senin (2/1/2012) berdasarkan  Perda  3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
            Dalam  hal tersebut dikatakan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) DIY, “Gamal Suwantoro”, menurutnya, kebijakan ini dikenakan bagi kepemilikan mobil baru kedua dan seterusnya untuk satu alamat. Sedangkan kendaraan pertama hanya dikenakan biaya balik nama sebesar 1,5 persen (%) dari nilai jual kendaraan, bagi kendaraan kedua, pajak yang dibebankan adalah penambahan 0,5 persen (%) dari biaya balik nama atau 2 persen (%) dari nilai jual mobil baru, serta selanjutnya adanya penambahan 1 persen (%) untuk kendaraan ketiga dan seterusnya dikenakan 0,5 persen (%) sampai batas maksimal 5 kendaraan,dan seterusnya total nilai pajak progresif sebesar 3,5 persen (%),
            Jadi,  apabila hanya memiliki satu mobil dan satu motor maka tidak dikenakan tarif progresif akan tetapi  tarif yang digunakan adalah tarif normal dan tidak dikenakan tarif progresif, karena kendaraan yang dikenakan tarif progresif yaitu kendaraan yang berjenis sama dalam hal ini lebih dari satu mobil dan atau lebih dari satu motor dan atas kepemilikan yang sama dan atau alamat yang sama.  
            Di dalam “UU Nomor 28 Tahun 2009”  kendaraan yang dihitung dengan pajak progresif dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 dan kendaraan roda 4 atau lebih. Maka apabila seseorang yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 atau motor dan satu kendaraan bermotor roda 4 masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
            Maka pada dasarnya kebijakan yang diberikan oleh Pemprov DIY Yogyakarta, kebijakan ini pada dasarnya untuk membatasi pertumbuhan kendaraan roda empat (4) di DIY, pajak progresif  juga untuk tujuan legalisasi, selain itu kebijakan ini juga upaya pemeritah daerah kepada masyarakat, yang dalam hal ini artinya membebani pajak lebih mahal kepada yang mampu dan berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
 (Sumber;http://id.berita.yahoo.com/pemprov-diy-terapkan-pajak-progresif-mobil 120900309.html)

Menurut Ibu Sri Luna  Dosen UPN “Veteran”  Yogyakarta
            Dahulu kendaraan bermotor yang berada dikota ini tidaklah sebanyak yang sekarang, kemacetan akibat kendaraan bermotor yang semakin meningkat memberikan salah satu dampak buruk pencemaran lingkungan terutama pada udara yang tercemar yang setiap hari kita hirup “ujar beliau saat ditemui sore itu. (26/04/2012),  
            Beliau pun mengatakan dalam hal ini, diterapkannya pajak progresif di pemerintah provinsi daerah istimewa Yogyakarta, merupakan salah satu kebijakan positif yang diberikan oleh pemerintah daerah Yogyakarta  dalam memberikan “solusi”  yang  tidak hanya menambah pendapatan asli daerah  (PAD ) saja , akan tetapi dalam hal ini lebih bisa “konsumtif” ( kebijakan yang diberikan pemerintah lebih bisa mengedepankan terhadap fungsi pajak yang sebagai  “Reguler” ( mengatur ) sehingga pada tujuannya dapat mengurangi peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan mem berikan penataan kota  yang bebas polusi.