Jumat, 27 Juli 2012

Diterapkannya Pajak Progresif


              “EKONOMI”

DITERAPKANNYA PAJAK PROGRESIF  
(oleh : Raden Rangga  )



                Perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat serta perkembangan dunia usaha yang mengarah pada era globalisasi, mempengaruhi kehidupan masyarakat baik dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya dan aspek-aspek lainnya.  Pemerintah berusaha mengembangkan segala aspek dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat, melalui penetapan fungsi Pajak sebagai fungsi budgetair yaitu pajak berfungsi “sebagai alat (sumber)” untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara dalam menjalankan pemerintahannya dan fungsi Reguler  yang dimaksudkan “sebagai  fungsi  mengatur” , sebagai  alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan, dalam hal ini misalnya pada bidang ekonomi, politik, pertahanan keamanan, seperti ; a) mengadakan perubahan-perubahan tarif, dan b) memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan  atau sebaliknya, yang ditujukan kepada masalah tertentu.
            Penggolongan pajak sangatlah berdasarkan kewenangan pemungutannya yang terdiri dari dua (2 ) cara pembagian  pajak  yaitu;  Pajak  Pusat dan Pajak daerah, yang  secara pengertian , Pajak Pusat atau Pajak Negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat ( Direktorat Jenderal Pajak ) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin Negara dan Pembangunan ( APBN ), pada pengertian pajak daerah yang dimaksudkan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah    ( baik pemerintah daerah tingkat  I, maupun pemerintah tingkat II ) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD ).


            Dalam hal mengendalikan angka peningkatan kendaraan bermotor di wilayah provinsi Yogyakarta.  Pemerintah provinsi  daerah istimewa  Yogyakarta ( DIY ), mulai menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor (mobil) mulai senin (2/1/2012) berdasarkan  Perda  3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
            Dalam  hal tersebut dikatakan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) DIY, “Gamal Suwantoro”, menurutnya, kebijakan ini dikenakan bagi kepemilikan mobil baru kedua dan seterusnya untuk satu alamat. Sedangkan kendaraan pertama hanya dikenakan biaya balik nama sebesar 1,5 persen (%) dari nilai jual kendaraan, bagi kendaraan kedua, pajak yang dibebankan adalah penambahan 0,5 persen (%) dari biaya balik nama atau 2 persen (%) dari nilai jual mobil baru, serta selanjutnya adanya penambahan 1 persen (%) untuk kendaraan ketiga dan seterusnya dikenakan 0,5 persen (%) sampai batas maksimal 5 kendaraan,dan seterusnya total nilai pajak progresif sebesar 3,5 persen (%),
            Jadi,  apabila hanya memiliki satu mobil dan satu motor maka tidak dikenakan tarif progresif akan tetapi  tarif yang digunakan adalah tarif normal dan tidak dikenakan tarif progresif, karena kendaraan yang dikenakan tarif progresif yaitu kendaraan yang berjenis sama dalam hal ini lebih dari satu mobil dan atau lebih dari satu motor dan atas kepemilikan yang sama dan atau alamat yang sama.  
            Di dalam “UU Nomor 28 Tahun 2009”  kendaraan yang dihitung dengan pajak progresif dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 dan kendaraan roda 4 atau lebih. Maka apabila seseorang yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 atau motor dan satu kendaraan bermotor roda 4 masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
            Maka pada dasarnya kebijakan yang diberikan oleh Pemprov DIY Yogyakarta, kebijakan ini pada dasarnya untuk membatasi pertumbuhan kendaraan roda empat (4) di DIY, pajak progresif  juga untuk tujuan legalisasi, selain itu kebijakan ini juga upaya pemeritah daerah kepada masyarakat, yang dalam hal ini artinya membebani pajak lebih mahal kepada yang mampu dan berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
 (Sumber;http://id.berita.yahoo.com/pemprov-diy-terapkan-pajak-progresif-mobil 120900309.html)

Menurut Ibu Sri Luna  Dosen UPN “Veteran”  Yogyakarta
            Dahulu kendaraan bermotor yang berada dikota ini tidaklah sebanyak yang sekarang, kemacetan akibat kendaraan bermotor yang semakin meningkat memberikan salah satu dampak buruk pencemaran lingkungan terutama pada udara yang tercemar yang setiap hari kita hirup “ujar beliau saat ditemui sore itu. (26/04/2012),  
            Beliau pun mengatakan dalam hal ini, diterapkannya pajak progresif di pemerintah provinsi daerah istimewa Yogyakarta, merupakan salah satu kebijakan positif yang diberikan oleh pemerintah daerah Yogyakarta  dalam memberikan “solusi”  yang  tidak hanya menambah pendapatan asli daerah  (PAD ) saja , akan tetapi dalam hal ini lebih bisa “konsumtif” ( kebijakan yang diberikan pemerintah lebih bisa mengedepankan terhadap fungsi pajak yang sebagai  “Reguler” ( mengatur ) sehingga pada tujuannya dapat mengurangi peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan mem berikan penataan kota  yang bebas polusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar