“EKONOMI”
DITERAPKANNYA PAJAK PROGRESIF
(oleh :
Raden Rangga )
Perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat serta
perkembangan dunia usaha yang mengarah pada era globalisasi, mempengaruhi
kehidupan masyarakat baik dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya dan
aspek-aspek lainnya. Pemerintah berusaha
mengembangkan segala aspek dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan hidup
masyarakat, melalui penetapan fungsi Pajak sebagai fungsi budgetair yaitu pajak
berfungsi “sebagai alat (sumber)” untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke
dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara dalam
menjalankan pemerintahannya dan fungsi Reguler
yang dimaksudkan “sebagai fungsi mengatur” , sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di
luar bidang keuangan, dalam hal ini misalnya pada bidang ekonomi, politik, pertahanan
keamanan, seperti ; a) mengadakan perubahan-perubahan tarif, dan b) memberikan
pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya, yang ditujukan kepada masalah
tertentu.
Penggolongan
pajak sangatlah berdasarkan kewenangan pemungutannya yang terdiri dari dua (2 )
cara pembagian pajak yaitu;
Pajak Pusat dan Pajak daerah,
yang secara pengertian , Pajak Pusat
atau Pajak Negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat ( Direktorat
Jenderal Pajak ) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin
Negara dan Pembangunan ( APBN ), pada pengertian pajak daerah yang dimaksudkan
sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah ( baik pemerintah daerah tingkat I, maupun pemerintah tingkat II ) dan
hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah
(APBD ).
Dalam
hal mengendalikan angka peningkatan kendaraan bermotor di wilayah provinsi Yogyakarta. Pemerintah provinsi daerah istimewa Yogyakarta ( DIY ), mulai menerapkan pajak
progresif bagi kendaraan bermotor (mobil) mulai senin (2/1/2012) berdasarkan
Perda 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Dalam
hal tersebut dikatakan Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) DIY, “Gamal Suwantoro”, menurutnya,
kebijakan ini dikenakan bagi kepemilikan mobil baru kedua dan seterusnya untuk
satu alamat. Sedangkan kendaraan pertama hanya dikenakan biaya balik nama
sebesar 1,5 persen (%) dari nilai jual kendaraan, bagi kendaraan kedua, pajak
yang dibebankan adalah penambahan 0,5 persen (%) dari biaya balik nama atau 2
persen (%) dari nilai jual mobil baru, serta selanjutnya adanya penambahan 1
persen (%) untuk kendaraan ketiga dan seterusnya dikenakan 0,5 persen (%) sampai
batas maksimal 5 kendaraan,dan seterusnya total nilai pajak progresif sebesar
3,5 persen (%),
Jadi, apabila hanya memiliki satu mobil dan satu
motor maka tidak dikenakan tarif progresif akan tetapi tarif yang digunakan adalah tarif normal dan
tidak dikenakan tarif progresif, karena kendaraan yang dikenakan tarif
progresif yaitu kendaraan yang berjenis sama dalam hal ini lebih dari satu
mobil dan atau lebih dari satu motor dan atas kepemilikan yang sama dan atau
alamat yang sama.
Di
dalam “UU Nomor 28 Tahun 2009” kendaraan
yang dihitung dengan pajak progresif dibedakan menjadi kendaraan roda kurang
dari 4 dan kendaraan roda 4 atau lebih. Maka apabila seseorang yang memiliki
satu kendaraan bermotor roda 2 atau motor dan satu kendaraan bermotor roda 4
masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan
tarif progresif.
Maka
pada dasarnya kebijakan yang diberikan oleh Pemprov DIY Yogyakarta, kebijakan
ini pada dasarnya untuk membatasi pertumbuhan kendaraan roda empat (4) di DIY,
pajak progresif juga untuk tujuan
legalisasi, selain itu kebijakan ini juga upaya pemeritah daerah kepada
masyarakat, yang dalam hal ini artinya membebani pajak lebih mahal kepada yang
mampu dan berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
(Sumber;http://id.berita.yahoo.com/pemprov-diy-terapkan-pajak-progresif-mobil
120900309.html)
Menurut Ibu Sri Luna Dosen UPN
“Veteran” Yogyakarta
Dahulu
kendaraan bermotor yang berada dikota ini tidaklah sebanyak yang sekarang,
kemacetan akibat kendaraan bermotor yang semakin meningkat memberikan salah
satu dampak buruk pencemaran lingkungan terutama pada udara yang tercemar yang
setiap hari kita hirup “ujar beliau saat ditemui sore itu. (26/04/2012),
Beliau
pun mengatakan dalam hal ini, diterapkannya pajak progresif di pemerintah
provinsi daerah istimewa Yogyakarta, merupakan salah satu kebijakan positif
yang diberikan oleh pemerintah daerah Yogyakarta dalam memberikan “solusi” yang tidak
hanya menambah pendapatan asli daerah (PAD
) saja , akan tetapi dalam hal ini lebih bisa “konsumtif” ( kebijakan yang
diberikan pemerintah lebih bisa mengedepankan terhadap fungsi pajak yang
sebagai “Reguler” ( mengatur ) sehingga
pada tujuannya dapat mengurangi peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan mem
berikan penataan kota yang bebas polusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar